Doni Salmanan Meraup 80% Keuntungan Dari Setiap Member yang Kalah di Aplikasi Quotex - Selebrita

Header Ads

Doni Salmanan Meraup 80% Keuntungan Dari Setiap Member yang Kalah di Aplikasi Quotex

 

Doni Salmanan
(Doni Salmanan)

  Doni Salmanan, Crazy Rich asal bandung dinyatakan terbukti mengajak para pengikutnya untuk bermain di dalam aplikasi Quotex. Aplikasi Quotex ini adalah sebuah aplikasi berbasis binary option, di mana para pemainnya telah terbukti tidak pernah mengalami kemenangan sama sekali. Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

  Doni Salmanan dengan sengaja membuat video seputar trading untuk mengajak masyarakat bergabung dan bermain di dalam aplikasi Quotex di akun media sosial miliknya. Dan setelah bergabung, tidak ada satu pun member yang mendapatkan kemenangan. Jika di lihat dari grup Telegram yang di buat oleh Doni Salmanan, terdapat tidak kurang dari 25 ribu anggota aktif di dalam grup tersebut. Dan hal itu memiliki indikasi jika dari 25 ribu anggota itu menjadi member melalui referal milik Doni Salmanan. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol. Reinhard mengatakan, jika Doni Salmanan meraup keuntungan 80% dari setiap member yang kalah dalam aplikasi Quotex tersebut.

  Pemilik nama asli Muhammad Taufik atau lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan, telah di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Penetapan tersangka itu berdasarkan pelaporan oleh seseorang berinisial RA melalui surat pelaporan dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Di duga Doni Salmanan telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media sosial dan atau melakukan kegiatan pencucian uang dengan melakukan perbuatan curang melalui aplikasi Quotex.

  Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika Doni Salmanan langsung di tetapkan dari saksi menjadi tersangka setelah di periksa selama 13 jam. Dan langsung dilakukan penahanan. Namun penahanan tersebut masih di proses oleh penyidik.

" Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga dilakukan penahanan terhadap DS" Ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (8/3/2022). Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan adalah Pasal 45 Ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE  dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***(Dari berbagai sumber)


  

1 comment

Unknown said...

👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻

Powered by Blogger.